Berita


SEKILAS TENTANG SEKOLAH RAMAH ANAK


SDN PANDAN MENUJU SEKOLAH RAMAH ANAK

oleh : Sefi Ria Ulfa (Guru di SDN Pandan)

Program Sekolah Ramah Anak (SRA) dilatarbelakangi adanya proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah. Data KPAI (2014-2015) tentang Kasus Kekerasan (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Terhadap Anak), sebanyak 10% dilakukan oleh guru. Bentuk- bentuk kekerasan yang banyak ditemukan berupa pelecehan (bullying), serta bentuk-bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik, seperti mencubit (504 kasus), membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus), Data KPAI 2013. Kekhawatiran orang tua dan masyarakat akan maraknya kasus-kasus kekerasan, keracunan pada anak sekolah yang disebabkan jajanan yang tercemar zat-zat yang membahayakan, juga kasus anak yang menjadi korban karena sarana prasarana yang tidak kokoh dan banyak anak yang merasakan bahwa bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak. Sampai saat ini masih dijumpai anak bersekolah di bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar, kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan, selain ancaman mengalami bullying dan kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya. Selain itu kekerasan pada anak juga rawan terjadi karena 55% orang tua memberikan akses kepada anak terhadap kepemilikan handphone dan internet tetapi 63% orang tua menyatakan bahwa tidak melakukan pengawasan terhadap konten yang diakses oleh anak-anak (KPAI). (sumber : https://sekolahramahanak.files.wordpress.com).


Sekolah Dasar Negeri Pandan merupakan salah satu lembaga pendidikan formal menuju SRA. Sekolah ini terus berbenah diri baik dari segi pendidik dan kependidikan, maupun sarana dan prasarana  serta segala sesuatu yang menunjang terwujudnya SRA. Kerja sama antara orang tua, guru, dan masyarakat sangatlah  penting untuk membangun karakter dan perlindungan terhadap anak. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ramah berarti baik hati dan menarik budi bahasanya; manis tutur kata dan sikapnya; suka bergaul dan menyenangkan dalam pergaulan. Sedangkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (sumber : UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Jadi  SRA dapat didefinisikan Satuan pendidikan formal, nonformal, dan Informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.

Tujuan dari SRA yaitu Melindungi Anak di Satuan Pendidikan. Anak memiliki 4 hak dasar yaitu Hak Hidup,  Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi. Hak Hidup yang dimaksud adalah: pertama, melindungi anak agar tetap hidup atas Sehat.  Hal ini dititik beratkan pada keberadaan kantin sekolah dan UKS. Kantin sekolah harus memenuhi kriteria bebas 5P yaitu pewarna makanan yang bukan untuk makanan, Pemanis buatan,  Penyedap makanan seperti vetsin, Pengawet, dan Pengenyal makanan.  Begitu halnya dengan UKS, setiap sekolah harus memiliki ruang UKS tersendiri lengkap dengan kebutuhannya. Agar kedua hal ini dapat terealisasikan dengan baik maka harus melakukan MoU dengan pihak Puskesmas atau BPOM.

Hak Hidup anak yang kedua yaitu melindungi anak agar tetap hidup atas Selamat. Terdapat 3 poin penting terkait hak hidup yang kedua ini. a) agar anak selamat di jalan, hal ini dapat diwujudkan dengan mengadakan MoU dengan pihak kepolisian, b) selamat di satuan pendidikan,  peran semua orang dewasa di lingkungan satuan pendidikan sangatlah dibutuhkan. c) selamat di lingkungan satuan pendidikan, sekolah  harus menggandeng pihak desa/ kelurahan setempat.

Hak Hidup anak ketiga adalah melindungi anak agar tetap hidup atas Aman. Hal ini juga tak kalah pentingnya. Ada beberapa poin terkait hal tersebut yaitu a) Aman dari bencana, sekolah harus melakukan MoU dengan BPBD, b) Aman dari informasi tidak layak, sekolah harus ada kerja sama dengan Kominfo, c) Aman dari NAPSA, sekolah juga harus mengadakan MoU dengan BNN/ Puskesmas.

Hak Dasar Anak yang kedua adalah Hak Tumbuh Kembang. Kita perlu tahu bahwa setiap anak memiliki tumbuh kembang yang berbeda. Hal ini dapat diukur berdasarkan kemampuan motoriknya, Gizi dan pola pengasuhan, tingkat pemahaman yang berbeda, serta gaya belajar dan kecerdasan. Untuk dapat mengetahui tingkat tumbuh kembang anak maka harus mengadakan MoU dengan lembaga atau instansi yang  memberik layanan anak untuk tumbuh kembang dan pengasuhan.

Hak dasar anak yang ketiga adalah perlindungan, anak berhak mendapat perlindungan dari siapa saja dan di mana saja ( rumah, satuan pendidikan, lingkungan masyarakat). Peran orang dewasa sangat penting dalam hal perlindungan terhadap anak. Hak dasar anak yang keempat yaitu partisipasi, anak memiliki hak dalam berpendapat. Orang dewasa hendaknya mampu untuk menjadi pendengar yang baik, menghargai setiap gagasan/ide yang disampaikan anak sehingga mereka akan dapat bersikap terbuka.

Pihak utama yang menunjang terbentuknya SRA adalah keluarga dan sekolah. Bagi anak rumah merupakan pelindung pertama, sedangkan sekolah adalah pelindung kedua. Agar SRA dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan komunikasi yang baik pula antara orang tua, peserta didik, dan guru. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pengaruh negatif yang kemungkinan terjadi pada anak. Selain itu terdapat 4 konsep SRA, antara lain : mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua, dan sahabat anak; orang dewasa harus mampu memberikan keteladanan dalam keseharian; memastikan bahwa orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak; serta memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi komponen SRA.

Jadi, untuk dapat mewujudkan SRA serta agar SRA ini dapat berjalan dengan maksimal maka harus benar-benar terjalin hubungan yang kondusif dan komunikatif antara orang tua, peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Perlu kita ingat bahwa anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita beri kasih sayang dengan tulus ikhlas, kita hargai,  dan lindungi. Setiap anak memiliki keunikan tersendiri. Sekolah Dasar Negeri Pandan telah berkomitmen untuk dapat menjadikan lembaga pendidikan ini sebagai salah satu Sekolah Ramah Anak. Dengan usaha, kerja keras, disertai doa semoga SDN Pandan mampu untuk mewujudkannya.

 

 

 

 

 

 

 

Kontak

Alamat :

Jl. Bung Tomo No. 106 Desa Pandanarum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto

Telepon :

087850057590

Email :

sdnegeripandan@gmail.com

Website :

https://www.sdnpandan.sch.id/

Media Sosial :

Berita Terbaru

PILDACIL BERSEDEKAH

WAYANG KERTAS UNIK P5

WAYANG KERTAS UNIK P5

SANG JUARA

SANG JUARA

Ada Terasi di SDN Pandan

Ada Terasi di SDN Pandan

KARYA PUISI

KARYA PUISI

KARYA PUISI PERPISAHAN SISWA KELAS 6

Banner