SEKILAS TENTANG SEKOLAH RAMAH ANAK
SDN PANDAN MENUJU SEKOLAH RAMAH ANAK
oleh : Sefi Ria Ulfa (Guru di SDN Pandan)
Program Sekolah Ramah Anak (SRA) dilatarbelakangi adanya
proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai
pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah.
Data KPAI (2014-2015) tentang Kasus Kekerasan (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual
dan Penelantaran Terhadap Anak), sebanyak 10% dilakukan oleh guru. Bentuk- bentuk kekerasan yang banyak
ditemukan berupa pelecehan (bullying),
serta bentuk-bentuk
hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik, seperti mencubit (504 kasus),
membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus), Data KPAI
2013. Kekhawatiran orang tua dan masyarakat akan maraknya kasus-kasus
kekerasan, keracunan pada anak sekolah yang disebabkan jajanan yang tercemar
zat-zat yang
membahayakan, juga kasus
anak yang menjadi korban karena sarana prasarana yang tidak kokoh dan banyak
anak yang merasakan bahwa bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang
menyenangkan bagi anak. Sampai saat ini masih dijumpai anak bersekolah di
bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar,
kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan, selain ancaman mengalami bullying dan
kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya. Selain itu kekerasan
pada anak juga rawan terjadi karena 55% orang tua memberikan akses kepada anak
terhadap kepemilikan handphone dan internet tetapi 63% orang tua menyatakan
bahwa tidak melakukan pengawasan terhadap konten yang diakses oleh anak-anak (KPAI).
(sumber
: https://sekolahramahanak.files.wordpress.com).
Sekolah Dasar Negeri Pandan merupakan salah satu lembaga pendidikan formal menuju
SRA. Sekolah ini terus berbenah diri baik dari segi pendidik dan kependidikan, maupun
sarana dan prasarana serta segala
sesuatu yang menunjang terwujudnya SRA. Kerja sama antara orang tua, guru, dan
masyarakat sangatlah penting untuk
membangun karakter dan perlindungan terhadap anak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ramah berarti baik hati dan
menarik budi bahasanya; manis tutur kata dan sikapnya; suka bergaul dan
menyenangkan dalam pergaulan. Sedangkan Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (sumber : UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Jadi SRA dapat didefinisikan Satuan pendidikan
formal, nonformal, dan Informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan
perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan
kasus di satuan pendidikan.
Tujuan dari SRA yaitu Melindungi Anak di Satuan Pendidikan. Anak memiliki 4
hak dasar yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh
Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi. Hak Hidup yang dimaksud adalah:
pertama, melindungi anak agar tetap hidup atas Sehat. Hal ini dititik beratkan pada keberadaan kantin
sekolah dan UKS. Kantin sekolah harus memenuhi kriteria bebas 5P yaitu pewarna
makanan yang bukan untuk makanan, Pemanis buatan, Penyedap makanan seperti vetsin, Pengawet,
dan Pengenyal makanan. Begitu halnya
dengan UKS, setiap sekolah harus memiliki ruang UKS tersendiri lengkap dengan
kebutuhannya. Agar kedua hal ini dapat terealisasikan dengan baik maka harus
melakukan MoU dengan pihak Puskesmas atau BPOM.
Hak Hidup anak yang kedua yaitu melindungi anak agar tetap hidup atas Selamat.
Terdapat 3 poin penting terkait hak hidup yang kedua ini. a) agar anak selamat
di jalan, hal ini dapat diwujudkan dengan mengadakan MoU dengan pihak
kepolisian, b) selamat di satuan pendidikan, peran semua orang dewasa di lingkungan satuan
pendidikan sangatlah dibutuhkan. c) selamat di lingkungan satuan pendidikan, sekolah
harus menggandeng pihak desa/ kelurahan
setempat.
Hak Hidup anak ketiga adalah melindungi anak agar tetap hidup atas Aman. Hal
ini juga tak kalah pentingnya. Ada beberapa poin terkait hal tersebut yaitu a)
Aman dari bencana, sekolah harus melakukan MoU dengan BPBD, b) Aman dari
informasi tidak layak, sekolah harus ada kerja sama dengan Kominfo, c) Aman
dari NAPSA, sekolah juga harus mengadakan MoU dengan BNN/ Puskesmas.
Hak Dasar Anak yang kedua adalah Hak Tumbuh Kembang. Kita perlu tahu bahwa
setiap anak memiliki tumbuh kembang yang berbeda. Hal ini dapat diukur
berdasarkan kemampuan motoriknya, Gizi dan pola pengasuhan, tingkat pemahaman
yang berbeda, serta gaya belajar dan kecerdasan. Untuk dapat mengetahui tingkat
tumbuh kembang anak maka harus mengadakan MoU dengan lembaga atau instansi
yang memberik layanan anak untuk tumbuh
kembang dan pengasuhan.
Hak dasar anak yang ketiga adalah perlindungan, anak berhak mendapat
perlindungan dari siapa saja dan di mana saja ( rumah, satuan pendidikan,
lingkungan masyarakat). Peran orang dewasa sangat penting dalam hal
perlindungan terhadap anak. Hak dasar anak yang keempat yaitu partisipasi, anak
memiliki hak dalam berpendapat. Orang dewasa hendaknya mampu untuk menjadi
pendengar yang baik, menghargai setiap gagasan/ide yang disampaikan anak
sehingga mereka akan dapat bersikap terbuka.
Pihak utama yang menunjang terbentuknya SRA adalah keluarga dan sekolah.
Bagi anak rumah merupakan pelindung pertama, sedangkan sekolah adalah pelindung
kedua. Agar SRA dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan komunikasi yang baik
pula antara orang tua, peserta didik, dan guru. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir
pengaruh negatif yang kemungkinan terjadi pada anak. Selain itu terdapat 4
konsep SRA, antara lain : mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing,
orang tua, dan sahabat anak; orang dewasa harus mampu memberikan keteladanan
dalam keseharian; memastikan bahwa orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam
melindungi anak; serta memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam
memenuhi komponen SRA.
Jadi, untuk dapat mewujudkan SRA serta agar SRA ini dapat berjalan dengan
maksimal maka harus benar-benar terjalin hubungan yang kondusif dan komunikatif
antara orang tua, peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Perlu kita ingat
bahwa anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita beri kasih
sayang dengan tulus ikhlas, kita hargai, dan lindungi. Setiap anak memiliki keunikan
tersendiri. Sekolah Dasar Negeri Pandan telah berkomitmen untuk dapat
menjadikan lembaga pendidikan ini sebagai salah satu Sekolah Ramah Anak. Dengan
usaha, kerja keras, disertai doa semoga SDN Pandan mampu untuk mewujudkannya.